Permohonanpengangkatan anak ditujukan kepada pengadilan negeri, . · pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh . · fotokopi ktp satu lembar a4 tanpa . Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau. · fotokopi surat nikah atau akte cerai pemohon bermeterai rp10.000,00; Kepastian hukum
Surat Gugatan perdata ke PN adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri suatu wilayah yang berwenang, berisikan tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling terlibat, yaitu penggugat dan tergugat, sedangkan dalam perkara permohonan hanya ada satu pihak saja yaitu pemohon. Namun demikian di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa sehingga di dalamnya ada dua pihak yang disebut pemohon dan termohon, yaitu dalam perkara permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri dari surat gugatan perdata ke PN secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut TanggalTanda tangan penggungat atau pemilik kuasaIdentitas lengkap Para Pihak, yaitu pihak penggugat dan Fundamentum petendi yang merupakan dalil-dalil konkret yang menyatakan adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan. Uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis sebab hal tersebut merupakan penjelas duduknya perkara sehingga adanya hak dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan. Secara garis besar dalam posita harus memuat antara lain Objek perkara yaitu mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan, Fakta-fakta hukum yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa, Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun moral dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, Uraian kerugian yang diderita oleh berisikan pernyataan yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Petitum ini harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya atau tidak sempurna dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakimBerikut merupakan beberapa contoh surat gugatan perdata ke PN yang baik dan sopan sebagai referensi Anda dalam membuat surat Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN LumajangContoh Surat Gugatan Perdata ke PN LumajangKepada Yth;KETUA PENGADILAN NEGERI LUMAJANGdi_Jl. PB Sudirman No. 82,Pandansari, Kabupaten Lumajang, Jawa Gugatan Perbuatan Melawan HukumDengan Hormat,Yang bertanda tangan dibawah ini, HERI SUHARYANTO, SH. MH.., adalah Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat Bj. Iskandar, & Partner, yang beralamat di Jl. Doho No. 150, Sukamakmur, Kec. Sukamakmur, Kab. Lumajang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 06 Mei 2017, bermeterai cukup. Demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Klien Kami bernamaNama                                      AGUSTempat/Tanggal Lahir            Lumajang 10 Mei 1965Jenis Kelamin                         Laki-LakiAgama                                    IslamPekerjaan                                PedagangKewarganegaraan                  Warga Negara IndonesiaAlamat                                    Jalan Pesona Harapan II/71 Pandansari, LumajangSelanjutnya mohon disebut sebagai PIHAK PENGGUGATDengan ini Penggugat bermaksud untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadapNama                                      SITI AISYAH binti ROHMANJenis Kelamin                         PerempuanKewarganegaraan                  IndonesiaAlamat                                     Jalan Pesona Harapan II/71 Pandansari, LumajangUntuk selanjutnya mohon disebut sebagai PIHAK TERGUGATKementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 47, Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, 68111, Indonesia;Untuk Selanjutnya mohon disebut sebagai TURUT TERGUGATAdapun dasar dan/atau alasan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikutBahwa Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi dengan Persil Desa Nomor 62ad III  ha, tercatat atas nama AGUS Bin HIdayat,  yang terletak di Desa Pandansari, RT 003/RW 004, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang;Bahwa tanah pekarangan dimaksud diperoleh Penggugat dari Alm. Hidayat selaku orang tua Penggugat pada saat penggugat masih kecil sebagai warisan dan hal tersebut telah tercantum dalam Buku C Desa sebagaimana uraian pada Posita Nomor 1 Satu di atas;Bahwa pada awal tahun 2016 sekitar kurang lebih bulan januari ketika Penggugat akan mendirikan sebuah rumah bangunan di atas tanah tersebut, ternyata sudah berdiri sebuah bangunan yang didirikan oleh Tergugat, yang mana hal tersebut diakui oleh Tergugat adalah milik Tergugat dengan Sertifikat keluaran tahun 1992;Bahwa Tergugat mengakui bahwa tanah dimaksud ia peroleh dari pemberian orang tuanya yang bernama Pak Mustamar, sehingga pada tahun 1992 tepatnya pada tanggal 20 Mei telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas +575 m2 Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi, tercatat atas nama SITI AISYAH binti ROHMAN, yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebelah Utara Pagar Hidup, Timur Pagar Hidup, Selatan Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992;Bahwa Penggugat sudah berkali-kali meminta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, akan tetapi Tergugat tidak pernah mau dan terkesan menyepelekannya;Bahwa pada akhir tahun 2016 dengan ini Penggugat mendatangai Kantor Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, disana Penggugat langsung menemui Kepala Desa untuk menanyakan kepastian kepemilikan tanah a-quo setelah itu Kepala Desa langsung memanggil para pihak diantaranya Penggugat dengan Tergugat untuk dilakukan mediasi, akan tetapi pada saat jadwal mediasi tersebut pihak Tergugat tidak menghadiri dan/atau datang memenuhi panggilan dari Kepala Desa;Bahwa setelah itu Penggugat bersama anaknya mendatangi Tergugat dirumahnya, disana Penggugat bertemu langsung dengan Tergugat. Setelah itu Penggugat menanyakan terkait permasalahan tanah a-quo dimaksud, dari hasil pertemuan tersebut Pihak Tergugat justru menawarkan uang sebesar Rp. Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi atas tanah dimaksud. Akan tetapi pada saat itu Penggugat tidak bersedia menerima uang pemberian dari Tergugat dimaksud;Bahwa dengan terus terjadinya  perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan Tergugat atas penguasaan tanah milik Penggugat, menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum,  hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta hal tersebut bisa terjadi karena pembuatan Sertifikat No. 294 berdasarkan atas dasar yang kabur atau tidak jelas;Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain pengertian Perbuatan Melawan Hukum Onrechmatige Daad dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini Tergugat telah menguasai atas tanah milik Penggugat dan Tergugat telah membuat Sertifikat menjadi atas nama miliknya. Bahwa dengan terbitnya sertifikat tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat, dikarenakan Penggugat selama ini tidak pernah merasa menjual ataupun mengalihkan tanah sengketa tersebut kepada pihak siapapun;Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas +575 m2 Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi, tercatat atas nama SITI AISYAH binti ROHMAN, yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebelah Utara Pagar Hidup, Timur Pagar Hidup, Selatan Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992. Mengenai hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum sertifikat tersebut harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan tidak berlaku;Bahwa dasar pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat yang tertera dalam Sertifikat dimaksud adalah Konversi Bks. I/asan. C. III, untuk mengenai hal tersebut adalah persil yang tercatat dalam Buku C Desa milik Penggugat dan selama ini Penggugat tidak pernah merasa menjual/mengalihkannya kepada Tergugat, lantas kenapa Turut tergugat bisa menerbitkan Sertifikat atas nama Tergugat;Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat tersebut telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik atas tanah yang sah, selain itu Turut Tergugat telah melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwaAkta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah, atau meminjamkan uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum dibukukan dibuat oleh pejabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 22 ayat 1 sub. a diserahkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat sementara. Di daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan, menggadaikan, atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain surat-surat keterangan tersebut, kepada pejabat itu harus diserahkan pula Surat Bukti Hak dan keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh asisten wedana yang membenarkan surat bukti hak itu;Surat tanda bukti pembayaran biaya akta yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus disaksikan oleh kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa yang bersangkutan;Setelah menerima akta dan warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang atas tindakan Turut Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tanah sengketa kepada dan atas nama tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat maka Tururt Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu berupa kerugian Materiil dan Kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikutKerugian MateriilMerupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dari tahun 1992 sampai 2017 adalah sekitar 25 Tahun. Apabila Penggugat menyewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp. Dua Juta Rupiah, dapat diperhitungkan untuk kerugian Tergugat sebesar Rp. X 25 Tahun adalah sebesar Rp. Lima Puluh Juta Rupiah;Kerugian MoriilBerupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat menderita shock dan sakit yang harus dirawat jalan dengan pengawasan dokter apabila diperhitungkan sebesar Rp. Lima Puluh Juta Rupiah. Jadi apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat adalah sebesar Rp. Seratus Juta Rupiah yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap Inkracht Van Gewisjde;Bahwa agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan Conservatoir Beslag atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi dengan Persil Desa Nomor 62ad III  ha, tercatat atas nama AGUS Bin HIdayat,  yang terletak di Desa Pandansari, RT 003/RW 004, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang;Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa dwangsom sebesar Rp. Seratus Ribu Rupiah untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;Bahwa Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang  untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali  dan Upaya Hukum Lainya Uitvoorbarbijvoorad.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut PRIMAIRMenerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi dengan Persil Desa Nomor 62a d III  ha, tercatat atas nama AGUS Bin HIdayat,  yang terletak di Desa Pandansari, RT 003/RW 004, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang adalah milik Penggugat;Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatigedaad;Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas +575 m2Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi, tercatat atas nama SITI AISYAH binti ROHMAN, yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebelah Utara Pagar Hidup, Timur Pagar Hidup, Selatan Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi dengan Persil Desa Nomor 62a d III  ha, tercatat atas nama AGUS Bin HIdayat,  yang terletak di Desa Pandansari, RT 003/RW 004, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. Seratus Juta Rupiah, yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap Inkracht Van Gewisjde;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. Seratus Ribu Rupiah untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat Uitvoerbaar Bij Vorraad;Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono.Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami sampaikan banyak terima kami,Kuasa Hukum Penggugat                                             HERI SUHARYANTO, SH. MH..Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN SlemanContoh Surat Gugatan Perdata ke PN SlemanSURAT GUGATAN CERAI Sleman, 20 November 2018Perihal Gugatan CeraiKepadaYth. Ketua Pengadilan Negeri Slemandi-tempat Assalamu’alaikum Warahmatullahi WabarakatuhKami yang bertanda tangan di bawah ini Nama                             Sri Binti WulandariUmur                             37 tahunAgama                           IslamPendidikan terakhir       SMAPekerjaan                       Ibu Rumah TanggaTempat kediaman di     Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa TengahSelanjutnya disebut sebagai PIHAK PENGGUGATDengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suami sayaNama Agus bin SuryantoUmur 44 tahunAgama IslamPendidikan terakhir SMAPekerjaan .WiraswastaTempat kediaman di Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa TengahSelanjutnya disebut sebagai PIHAK TERGUGATAdapun alasan/dalil – dalil gugatan Penggugat sebagai berikut Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 15 Mei 1996 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukolilo sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 123456 tanggal 23 April 1996Bahwa, sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak talak bersyarat terhadap Penggugat yang bunyinya sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut ;Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Jalan Pemuda No 16, Kecamatan Wetan, Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah kemudian pindah di Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah selama 22 tahun 6 bulan dan selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 anak masing masing bernama Andi Hidayat lahir tanggal 01 Januari 1997Indah Lestari lahir tanggal 16 Juni 1999Ke 2 anak tersebut dalam asuhan suami beserta istriBahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan Agustus tahun 2017 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat tidak mau / malas / jarang bekerja dan bekerja hanya untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan Penggugat dan rumah tangga bersama dan ia tidak mempunyai penghasilan tetap dan hanya dapat memberikan penghasilan setiap harinya /minggunya / bulannya sebesar Rp. satu juta rupiah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama karena bagi Penggugat minimal kebutuhan setiap hari / minggu / bulan sebesar Rp. dua juta lima ratus ribu rupiah ; Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 6 bulan Juni Tahun 2018 hingga sekarang selama kurang lebih 0 tahun 6 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Tergugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jalan Merpati No 9, Sleman, Yogyakarta dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan Pahlawan No 96, Sukolilo, Sleman, Yogyakarta dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut PRIMAIRMengabulkan gugatan Penggugat;Menceraikan perkawinan Penggugat Sri Wulandari dengan Tergugat Agus Suryanto;Membebankan biaya perkara menurut Hukum;SUBSIDAIRAtau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima wr.     Hormat Penggugat,Tanda tangan tanpa materaiSri Wulandari Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN SidoarjoContoh Surat Gugatan Perdata ke PN SidoarjoSURAT GUGATANSurabaya, 06 Februari 2007Nomor          0365/SG/PRDT/I/2007Lampiran     3 tiga BerkasPerihal          Gugatan Class Action WanprestasiKepada Yth,Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjodi-TempatDengan Hormat,Yang bertanda tangan dibawah iniNama                          Hendra Sumawarman, SH., MHPekerjaan                    AdvokatTempat, tanggal lahir Surabaya, 07 Mei 1982Alamat                                   Jalan Soekarno-Hatta Nomor 10 SurabayaBerdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 11 Januari 2007 terlampir adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yaituNama                          Drs. Ahmad SubarjoPekerjaan                    Kepala Desa Jatirejo Porong-SidoarjoTempat, tanggal lahir Sidoarjo, 15 Maret 1973Alamat                                   Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Porong SidoarjoYang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGATDengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus pemberian ganti rugi ysng belum terealisasi terhadapNama                          Drs. Jakfar Ma’ruf, MSiPekerjaan                    Direktur Utama PT. LapindoTempat, tanggal lahir Jakarta, 23 April 1967Alamat                        Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 SurabayaSelanjutnya disebut sebagai TERGUGATAdapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikutBahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga Sidoarjo yang terkena korban lumpur Kementerian Lingkungan Hidup melalui Rachmad Witoelar telah mengirimkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga Sidoarjo yang terkena korban lumpur Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. tiga juta rupiah per kepala masih terdapat 600 enam ratus kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana yang tercantum dalam nomor PT. Lapindo telah berjanji akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal pada tanggal 30 Desember 2006Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 400 empat ratus kepala keluarga yang belum menerima uang ganti dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka PROPOSISIBahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan conservatoir beslag, dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikutPRIMAIRMenerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara dengan sah dan berharga atas sitaan jaminan conservatoir beslag yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat untuk membayar semua biaya ganti rugi perkara majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan lain dengan surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami sampaikan terima KamiKuasa Hukum PenggugatHendra Sumawarman, SH., MHDemikian contoh Surat gugatan perdata ke PN ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun. Notice get_currentuserinfo is deprecated since version Use wp_get_current_user instead. in /home5/ftgamble/ on line 4654
Sebelummemasukkan gugatan ke pengadilan dapat membuat Surat Perjanjian Perceraian. 0 1 10 172. Barangkali jika kebetulan teman-teman memiliki pasangan seorang yang berasal dari negara berbahasa inggris dan tinggal di negara tersebut maka bolehlah simak contoh surat pernyataan cerai berikut ini.
Ilustrasi Contoh Surat Gugatan Cerai yang Baik dan Benar. Sumber ProductionsDalam mengurus perceraian, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah surat gugatan cerai. Contoh format surat gugatan cerai yang baik dan benar masih banyak dicari sebagai acuan dalam penyusunannya. Ketentuan mengenai perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan cerai bagi yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi masyarakat non-Muslim bisa mengajukannya ke Pengadilan Negeri. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak contoh format surat gugatan cerai yang harus diperhatikan dalam penyusunannya. Ilustrasi Contoh Surat Gugatan Cerai yang Baik dan Benar. Sumber SternContoh Format Surat Gugatan CeraiBerikut ini adalah contoh format surat gugatan cerai yang baik dan benar menurut website Pengadilan Agama Jakarta Selatan Ketua Pengadilan Agama SetempatPerihal Gugatan PerceraianAssalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,Yang Bertanda tangan di bawah iniSelanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadapSelanjutnya disebut sebagai TergugatAdapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikutDiisi dengan tanggal pernikahan, tempat pernikahan, nomor akta, kronologi alasan pengajuan cerai, dalil yang mendasari.Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama nama tempat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikutMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenjatuhkan talak satu ba'in sughraa tergugat ...bin... Terhadap Penggugat ...binti....Memerintahkan panitera Pengadilan Agama nama tempat untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggungat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah pemeliharaan atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama..... laki-laki/perempuan, lahir di...... tanggal..... dan.... laki-laki/perempuan, lahir di............... tanggal..........;Membebankan biaya perkara sesuai hukum;Atau apabila Pengadilan Agama berpedapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono;Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami ucapkan terima Wrahmatullahi Contoh Surat Gugatan Cerai yang Baik dan Benar. Sumber Itulah contoh format surat gugatan cerai yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyusun surat gugatan cerai. Untuk informasi selanjutnya mengenai tata cara dan panduan mengajukan gugatan cerai serta syarat dokumen, anda dapat mengunjungi website Pengadilan Agama tempat anda berdomisili. Semoga bermanfaat. IND
Contohsurat gugatan cerai pengadilan negeri sebagai referensi pembuatan surat yang baik dan benar. Surat Gugatan Cerai Pengadilan Negeri Download. Info Lengkap : Contoh Surat Gugatan Cerai yang Lengkap beserta Petunjuk Pengisian. FB Twitter WA Line Pinterest G+ LinkedIn.
Terkadang ada beberapa hal yang membuat penggugat mencabut gugatan cerainya atau menggugurkan gugatan cerai yang sudah diajukan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai cara mencabut gugatan Hukum Pencabutan Gugatan CeraiMencabut gugatan berarti sebuah tindakan yang dilakukan untuk menarik kembali sebuah gugatan cerai yang sudah didaftarkan di pencabutan gugatan ada dalam Pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering Rv. Dalam alinea 2 pasal tersebut diatur bahwa penggugat bisa melakukan pencabutan perkara, selama tergugat belum memberikan atau menyampaikan jawaban atas gugatan Peradilan Agama, tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan cerai, sehingga Pasal 271 Rv juga berlaku untuk mereka yang melakukan persidangan di pengadilan diketahui juga bahwa pencabutan gugatan cerai sama dengan menggugurkan atau membatalkan gugatan cerai yang sudah didaftarkan ke pengadilan agama atau pengadilan Mencabut Gugatan Cerai1. Cara mencabut gugatan cerai jika belum diperiksa pengadilan Pencabutan gugatan yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan caraA. Pencabutan dilakukan dengan surat. Pencabutan ditujukan pada Ketua Pengadilan Agama atau NegeriSurat tersebut berisi penegasan bahwa Anda ingin melakukan pencabutan gugatan cerai. Sehingga pencabutan yang dilakukan secara lisan tidak sah dan harus ditolak. Namun bisa juga dibenarkan dengan dilakukan di depan panitera atau ketua akan dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan yang bertujuan terciptanya kepastian Penyelesaian administrasi yustisial mengenai pencabutan oleh ketua pengadilan. Jika sidang belum disampaikan pada tergugat, maka panitera akan mencoret perkara dari buku jika panggilan sudah disampaikan pada tergugat, maka ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial seperti Memerintahkan jurusita untuk memberitahukan pencabutan pada tergugat. Pemberitahuan pencabutan gugatan tersebut bisa disampaikan pada saat hari sidang ditentukan. Memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register. c. Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus Mengeluarkan putusan yang menyebabkan penyelesaian gugatan perkara menjadi final, yaitu sengketa cerai antara penggugat dan tergugat perintah untuk pencoretan perkara dari register dengan alasan Cara mencabut gugatan cerai jika sudah diperiksa pengadilanKasus seperti ini sangat sering terjadi di Indonesia. Jika gugatan sudah diperiksa pada sidang, maka tata cara untuk mencabut gugatan yang harus dilalui adalahPencabutan dilakukan saat sidangPencabutan ini hanya bisa dilakukan saat pihak tergugat minimal sudah menyampaikan jawabannya. Penggugat harus menyampaikan pencabutannya saat sidang pengadilan di depan banyak gugatan ini harus dihadiri juga oleh tergugat. Sebab, keputusan harus disetujui kedua belah persetujuan tergugatSetelah penggugat menyampaikan pencabutan, Majelis Hakim akan menanyakan pendapat tergugat. Biasanya, tergugat akan diberikan tenggat waktu untuk tergugat menolak, maka hakim harus menaati keputusan tergugat. Kemudian, melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan. Selain itu, Panitera harus mencatat penolakan tersebut. Jika tergugat menerima, maka gugatan berakhir. Panitera harus mencoret perkara dari register atas alasan Juga Siapa yang Bisa Menjadi Saksi Dalam Perceraian?Hal Yang Pertimbangkan Sebelum Mencabut Gugatan CeraiSebelum Anda memutuskan untuk mencabut gugatan cerai, setidaknya pertimbangkan beberapa hal. Seperti alasan yang menyebabkan Anda memutuskan untuk melakukan cerai. Cara mencabut gugatan cerai berarti Anda mencabut gugatan yang sudah didaftarkan di pengadilan agama atau mencabut gugatan cerai berarti Anda dan tergugat bersepakat untuk melanjutkan pernikahan kembali. Oleh karenanya, sebelum benar-benar memutuskan mencabut gugatan, akan lebih baik perhatikan alasan yang mendasarinya. Pastikan apakah alasan perceraian tersebut masih bisa ditoleransi atau ditemukan solusinya sehingga tidak perlu terjadi diketahui, dalam proses persidangan perceraian, majelis hakim wajib untuk mengupayakan perdamaian. Jika Anda ragu untuk mencabut gugatan cerai atau tidak, Anda bisa memanfaatkan proses mediasi perceraian tersebut untuk mendiskusikan masalah rumah tangga Juga Ketahui Hal Penting Seputar Pembatalan PerkawinanBatas Waktu Pencabutan Gugatan CeraiTidak ada batas waktu kapan Anda boleh mencabut gugatan cerai. Hal yang membedakannya hanyalah syarat saja. Berdasarkan Pasal 271 Rv, Anda dapat mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat apabila belum dilakukan pemeriksaan di pengadilan, sedangkan setelah itu proses pencabutan gugatan harus ada persetujuan Gugatan Cerai Dikatakan Batal?Gugatan cerai bisa dikatakan batal ketika Anda memutuskan untuk mencabut gugatannya dan pihak tergugat juga menyetujui hal tersebut. Kemudian panitera akan menghapus register atau data mengenai gugatan yang cabut di pengadilan agama atau Permohonan Pencabutan Gugatan Cerai PDF dan DocSurat pencabutan gugatan cerai memiliki format khusus yang harus diikuti oleh penggugat. Format tersebut sudah resmi dan digunakan oleh semua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah contohnya, Anda bisa menyesuaikannya sendiri Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Sb4fzO. mi9pely0tk.pages.dev/384mi9pely0tk.pages.dev/90mi9pely0tk.pages.dev/108mi9pely0tk.pages.dev/131mi9pely0tk.pages.dev/383mi9pely0tk.pages.dev/252mi9pely0tk.pages.dev/139mi9pely0tk.pages.dev/99mi9pely0tk.pages.dev/219
format surat gugatan cerai pengadilan negeri